Jika di pengadilan Amerika Serikat pertikaian hak paten antara Samsung dan Apple berujung pada kekalahan Samsung, maka hal berbeda terjadi di Jepang. Pengadilan Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengatakan bahwa handphone Samsung Galaxy dan tablet Galaxy Tab tidak melanggar hak paten Apple.
Dalam perseteruan hak paten tersebut, Apple menganggap bahwa Samsung telah menyalahi hak paten teknologi media transfer, di antaranya adalah sinkronisasi musik dan video. Akibat kekalahannya tersebut, Apple diharuskan untuk membayar uang sebesar 100 juta yen atau sekitar 12,1 miliar rupiah.
Sedangkan di negara tetangganya, yakni Korea Selatan, kedua perusahaan terbukti sama-sama melakukan pelanggaran hak paten. Akibatnya, Samsung harus membayar sebesar 25 juta won atau sekitar 210 juta rupiah dan Apple dikenai denda 20 juta won atau sekitar 168,6 juta rupiah.
Sementara itu, yang paling fantastis adalah kemenangan besar Apple di pengadilan Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam, Apple memperoleh bayaran sejumlah 9 triliun lebih dari hasil kemenangannya.
0 Comments:
Posting Komentar